Katy Perry dan pihaknya divonis pengadilan karena terbukti melakukan plagiat. Pihaknya harus ganti rugi sebesar US$ 2,7 juta atau sekitar Rp 39 miliar.
Katy Perry dan pihaknya divonis pengadilan karena terbukti melakukan plagiat. Pihaknya harus ganti rugi sebesar US$ 2,7 juta atau sekitar Rp 39 miliar.