Disebut-sebut sebagai pasal karet lantaran tidak punya limitasi yang konkret, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut UU ITE keliru dalam memukul rata antara kejahatan siber dan kejahatan konvensional yang diekstensi lewat siber.
Disebut-sebut sebagai pasal karet lantaran tidak punya limitasi yang konkret, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut UU ITE keliru dalam memukul rata antara kejahatan siber dan kejahatan konvensional yang diekstensi lewat siber.