Kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Ashanty rencananya akan diselesaikan dan didaftarkan di PN Purwokerto, karena pada tanggal 14 Agustus lalu pihak penggugat, Martin Pratiwi telah mencabut gugatannya di PN Tangerang. Tapi setelah dikonfirmasi, pihak PN Tangerang mengaku belum menerima surat pencabutan tersebut.