JPU Nyatakan Hubert Henry 'Boomerang' Pakai Ganja Sejak 1982

20DETIK

   |   
6,137 Views | Senin, 26 Agu 2019 21:15 WIB

Bassist Boomerang Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana kasus ganja di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Henry dinyatakan telah mengonsumsi ganja sejak 1982.

Deny Prastyo Utomo / Septian Eko - 20DETIK