Pasca-kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat, Kominfo kemudian memblokir sebagian akses internet di sana guna mencegah penyebaran berita palsu yang bisa memprovokasi massa. Rabu (28/8) pagi, Ombudsman memanggil Kominfo guna meminta klarifikasi terkait mekanisme dan evaluasi kebijakan tersebut.