Pemblokiran Internet di Papua atas Perintah Kemenko Polhukam

20DETIK

   |   
54 Views | Rabu, 28 Agu 2019 16:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika sering menjadi sasaran salah alamat terkait pemblokiran internet saat meredam kericuhan, seperti yang terjadi di Jakarta dan Papua belakangan ini. Saat dipanggil Ombudsman, Rabu (28/8) pagi, Kominfo pun menegaskan wewenangnya soal pemblokiran hanyalah melaksanakan perintah Kemenko Polhukam dan semata demi keamanan negara.

Mujahid Fidinillah / Haykal Harlan - 20DETIK