Jefri Nichol didakwa 2 pasal, yaitu Pasal 111 ayat dan Pasal 127 ayat 1 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Melihat rekomendasi dari assessment BNN, kuasa hukum berharap Jefri tetap bisa direhabilitasi.
Jefri Nichol didakwa 2 pasal, yaitu Pasal 111 ayat dan Pasal 127 ayat 1 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Melihat rekomendasi dari assessment BNN, kuasa hukum berharap Jefri tetap bisa direhabilitasi.