Didakwa 2 Pasal, Jefri Nichol Berharap Lanjut Rehabilitasi

20DETIK

   |   
36 Views | Senin, 09 Sep 2019 19:49 WIB

Jefri Nichol didakwa 2 pasal, yaitu Pasal 111 ayat dan Pasal 127 ayat 1 UU nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Melihat rekomendasi dari assessment BNN, kuasa hukum berharap Jefri tetap bisa direhabilitasi.

Arssy Firliani / M. Adrian - 20DETIK