Dalam kajian RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, pemerintah menyebut boleh saja melakukan penyadapan dalam kasus-kasus tertentu. Namun WhatsApp mengungkapkan hal tersebut tak akan terjadi di dalam platformnya lantaran teknologi end-to-end encryption, di mana hanya si pengirim dan penerima pesan yang bisa mengetahui isi percakapan.