Kriss Hatta Tak Terima dengan Dakwaan JPU

20DETIK

   |   
2 Views | Rabu, 09 Okt 2019 19:15 WIB

Kriss Hatta didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat 1 KUHP atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Ia mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Syifa Nurjannah / M. Ramdoni - 20DETIK