Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
338 Views | Kamis, 17 Okt 2019 20:05 WIB

Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Arssy Firliani / M. Adrian - 20DETIK