Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika. Ia divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.