Sebelum Jastip Ponsel, Perhatikan Dulu Regulasi Pabeannya!

20DETIK

   |   
377 Views | Jumat, 18 Okt 2019 15:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu menyebut jasa titip (jastip) terutama ponsel sering kali menyalahi aturan. Padahal batas maksimal barang masuk hanya dibatasi dua unit saja. Terlebih lagi, regulasi terkait registrasi IMEI telah ditandatangi sehingga penyelundupan ilegal dipastikan tidak akan ada celah karena akan kena blokir pemerintah.

Mujahid Fidinillah / Haykal Harlan - 20DETIK