Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara terkait kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.
Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara terkait kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.