Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Qomar Ajukan Banding

20DETIK

   |   
333 Views | Senin, 11 Nov 2019 17:03 WIB

Pelawak Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara terkait kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus palsu saat mendaftar sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi.

Imam Suripto / M. Adrian - 20DETIK