Menyikapi kerisauan masyarakat terhadap radikalisme di tubuh pemerintahan, Menteri Komunikasi dan Informatika bersama 10 kementerian serta lembaga negara lainnya meluncurkan portal aduan. Dengan mengakses situs aduanasn.id, masyarakat bisa melaporkan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat radikalisme hingga menyebarkan ujaran kebencian.