Ingat! Melanggar Aturan GrabWheels Bisa Didenda Rp 300 Ribu

20DETIK

   |   
340 Views | Senin, 18 Nov 2019 16:37 WIB

Grab akan memberikan sanksi tegas bagi para pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan, seperti di bawah usia 18 tahun, berboncengan, hingga penggunaan di JPO. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp 300 ribu dan penangguhan akun Grab.

Arssy Firliani / Rizal Kurniadi - 20DETIK