Grab akan memberikan sanksi tegas bagi para pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan, seperti di bawah usia 18 tahun, berboncengan, hingga penggunaan di JPO. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp 300 ribu dan penangguhan akun Grab.
Grab akan memberikan sanksi tegas bagi para pengguna skuter listriknya yang melanggar aturan, seperti di bawah usia 18 tahun, berboncengan, hingga penggunaan di JPO. Saksi tersebut berupa denda sebesar Rp 300 ribu dan penangguhan akun Grab.