Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis atas kasus 'ikan asin'. Kuasa Hukum menganggap dakwaan jaksa keliru dan mereka akan mengajukan eksepsi.
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis atas kasus 'ikan asin'. Kuasa Hukum menganggap dakwaan jaksa keliru dan mereka akan mengajukan eksepsi.