Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tiga macam dakwaan kepada terdakwa kasus ikan asin yaitu Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Karena merasa keberatan, di sidang selanjutnya Rey dan Pablo akan mengajukan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tiga macam dakwaan kepada terdakwa kasus ikan asin yaitu Rey Utami, Galih Ginanjar dan Pablo Benua. Karena merasa keberatan, di sidang selanjutnya Rey dan Pablo akan mengajukan eksepsi.