Tahun 2019 ini merupakan kali keempat Ibra Azhari sudah tertangkap polisi karena narkoba. Ia dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman lebih berat, yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.