Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Lalu, apakah dengan dibelakukannya Pergub ini dinilai bisa efektif membantu mengatasi polemik banjir di Ibu Kota?