Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan bila nantinya layanan over the top (OTT) seperti Netflix cs diregulasikan, maka bentuk pengawasan kontennya mengikuti aturan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Dalam aturan LPB, Agung menyebut pengawasan itu lebih lunak dibanding Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), seperti pada siaran di stasiun televisi biasa.











































