Ponsel yang berasal atau dibeli dari luar negeri tetap bisa dipakai di Indonesia meski aturan IMEI diterapkan pada 18 April mendatang. Dengan catatan, harus mendaftarkan IMEI ponsel tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.
Ponsel yang berasal atau dibeli dari luar negeri tetap bisa dipakai di Indonesia meski aturan IMEI diterapkan pada 18 April mendatang. Dengan catatan, harus mendaftarkan IMEI ponsel tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.