Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang tuntutan pada Senin (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Trio ikan asin mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda-beda dan yang paling berat Galih dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.