Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 diberlakukan, layanan ojol akan dilarang membawa penumpang. Driver hanya diperbolehkan mengangkut barang. Aturan itu diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 diberlakukan, layanan ojol akan dilarang membawa penumpang. Driver hanya diperbolehkan mengangkut barang. Aturan itu diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.