Pandemi Corona, Sanksi Hukum Intai Pembuat dan Penyebar Hoax

20DETIK

   |   
29,578 Views | Rabu, 08 Apr 2020 18:55 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta para platform digital segera takedown berbagai hoax dan disinformasi yang beredar terkait Covid-19. Selain itu masyarakat diminta bijak dalam bermedsos. Pasalnya sudah ada 77 kasus yang ditindak dan 12 orang harus ditahan.

Khartika Nur Atikah/M. Ramdoni - 20DETIK