Hasil urine Tio Pakusadewo dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Ia pun dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.