Tio Pakusadewo Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
51,553 Views | Selasa, 14 Apr 2020 17:01 WIB

Hasil urine Tio Pakusadewo dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Ia pun dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Syifa Nurjannah / Haykal Harlan - 20DETIK