Presiden dan Kominfo Divonis Bersalah, Ini Kata Para Penggugatnya!

20DETIK

   |   
11,148 Views | Kamis, 04 Jun 2020 18:16 WIB

Gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang dilayangkan kepada Presiden dan Kominfo terkait aksi pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019 silam dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Dalam kesempatan telekonferensi pers, para penggugat pun menjelaskan alasan mereka menuntut perkara ini.

20Detik - 20DETIK