Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjawab vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait pemblokiran internet di Papua. Menurut Johnny, pihaknya hanya akan mengacu pada keputusan final yang dikeluarkan PTUN Jakarta. Di sisi lain, ia pun juga menyampaikan dalihnya yang justru menjadi perhatian dan dipertanyakan oleh para penggugat.