Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut bahwa UU 36 Tahun 1999 masih valid dan bisa digunakan sebagai basis regulasi pemerataan telekomunikasi di era new normal. Berikut penjelasannya.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut bahwa UU 36 Tahun 1999 masih valid dan bisa digunakan sebagai basis regulasi pemerataan telekomunikasi di era new normal. Berikut penjelasannya.