Denda Rp 25 Juta Intai Pelanggar Larangan Penggunaan Kantong Plastik

20DETIK

   |   
5,366 Views | Rabu, 01 Jul 2020 18:45 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan sanksi tegas kepada para penanggung jawab usaha yang melanggar larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi tersebut meliputi pemberian surat peringatan hingga denda mencapai Rp 25 juta.

Wano Dyo / Haykal - 20DETIK