Didenda Rp 30 M, Ini Tanggapan Grab

20DETIK

   |   
26,672 Views | Jumat, 03 Jul 2020 10:48 WIB

Lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Grab memberi tanggapan terkait keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) sebanyak Rp 30 miliar.

Septiana Ledysia / Septian Eko - 20DETIK