DJP Kemenkeu resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Di antaranya Netflix dan Spotify.
DJP Kemenkeu resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN). Di antaranya Netflix dan Spotify.