Penggunaan istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 berubah seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NoHK.01.07/MENKES/413/2020. Masyarakat pun menanggapi dan beberapa di antara mereka mengaku tak terlalu paham.