Simak Syarat Terkini untuk WNI Bisa Terbang ke Luar Negeri

20DETIK

   |   
10,912 Views | Senin, 27 Jul 2020 15:00 WIB

Penerbangan ke luar negeri sudah mulai dilonggarkan. Namun, tiap negara memiliki peraturan masing-masing. Seperti Korea tidak memerlukan persyaratan memiliki sertifikat tapi wajib melakukan karantina di sana. Sedangkan di Hongkong, mewajibkan memiliki sertifikat PCR yang hanya berlaku 3 hari saja. Simak selengkapnya di sini!

Monica Arum / Adji - 20DETIK