Pemkot Makassar menutup Burger King gegara tak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak berizin. Hal ini dibenarkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar yang menyebut bahwa restoran cepat saji itu belum memiliki SIUP dan TDUP.