Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Roy Kiyoshi di kasus persidangan penyalahgunaan psikotropika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Roy enam bulan pidana penjara dengan wajib menjalani rehabilitasi dan denda 10 juta.