Selain mengizinkan semua sekolah di zona kuning menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka kembali, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menyiapkan kurikulum darurat. Namun perlu digaris bawahi jika kurikulum yang merupakan perampingan dari kurikulum 2013 ini tidak wajib diimplementasikan.