Kementerian Pertanian memasukkan ganja (Canabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Hal itu membuat pihak Kemenkes meminta agar pihak Kementan beri klarifikasi karena hingga saat ini Kemenkes masih menganggap ganja bukan sebagai obat melainkan golongan narkotika 1.