Tak Ajukan Eksepsi, Vanessa Angel Anggap Dakwaan JPU Ringan

20DETIK

   |   
10,681 Views | Senin, 31 Agu 2020 16:29 WIB

Vanessa Angel didakwa pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia pun menerima dakwaan Jaksa tersebut dan berharap orang yang memberikan pil xanax dihadirkan di persidangan.

Syifa Nurjannah / Septian Eko - 20DETIK