Sidang lanjutan perkara penyelundupan ponsel black market (BM) Putra Siregar kembali digelar hari ini (31/8) dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak jaksa. Saksi ahli hukum pidana menyebut berdasarkan Pasal 108 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terduga pelaku bisa jadi hanya dihukum berupa denda, tanpa kurungan.