Soal Ponsel BM, Ahli Sebut Bos PS Store Bisa Hanya Dihukum Denda

20DETIK

   |   
3,885 Views | Senin, 31 Agu 2020 19:45 WIB

Sidang lanjutan perkara penyelundupan ponsel black market (BM) Putra Siregar kembali digelar hari ini (31/8) dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak jaksa. Saksi ahli hukum pidana menyebut berdasarkan Pasal 108 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terduga pelaku bisa jadi hanya dihukum berupa denda, tanpa kurungan.

Mujahid Fidinillah / Septian Eko - 20DETIK