Twitter hingga Zoom Wajib Bayar Pajak Mulai 1 Oktober 2020

20DETIK

   |   
40,486 Views | Rabu, 09 Sep 2020 11:07 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia.

Esty Rahayu Anggraini / Haykal Harlan - 20DETIK