Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk perusahaan digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN 10% atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia.