Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun menyebut jika kliennya tidak bisa dipidana terkait kasus dugaan penyebaran hoax soal klaim 'obat Corona'. Bagaimana tanggapan polisi?
Pengacara Hadi Pranoto, Tonin Tachta Singarimbun menyebut jika kliennya tidak bisa dipidana terkait kasus dugaan penyebaran hoax soal klaim 'obat Corona'. Bagaimana tanggapan polisi?