Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan dimulai pada 14 September 2020. Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat PSBB berlangsung menurut PMK No. 9 Tahun 2020 dan Pergub DKI No. 33 Tahun 2020.