PSBB Berlaku, Ojol Boleh Bawa Penumpang

20DETIK

   |   
8,283 Views | Minggu, 13 Sep 2020 16:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjabarkan pembatasan frekuensi layanan dan armada selama PSBB. Kapasitas kendaraan 50 persen. Motor berbasis aplikasi atau ojek online diperbolehkan membawa penumpang dan barang.

Yolanda Vista / Septian Eko - 20DETIK