Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sudah mengeluarkan aturan untuk ojek online dan ojek pangkalan selama PSBB. Aturan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Apa saja?