Pemerintah Korea Selatan telah mengusulkan RUU (rancangan undang-undang) terkait aborsi. Usulan tersebut disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang melarang aborsi selama puluhan tahun.
Pemerintah Korea Selatan telah mengusulkan RUU (rancangan undang-undang) terkait aborsi. Usulan tersebut disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang melarang aborsi selama puluhan tahun.