Axel Djody Gondokusumo menjalani sidang putusan terkait kasus jual beli senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (8/10). Anak Ayu Azhari itu divonis bersalah dengan hukuman 8 bulan penjara bersama temannya, Muhammad Setiawan.
Axel Djody Gondokusumo menjalani sidang putusan terkait kasus jual beli senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (8/10). Anak Ayu Azhari itu divonis bersalah dengan hukuman 8 bulan penjara bersama temannya, Muhammad Setiawan.