Dalam persidangan yang digelar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta (15/10), Telkom dan Telkomsel sebagai Terlapor 1 dan 2 membantah tuduhan dugaan praktik diskriminasi terhadap layanan Netflix. Investigator KPPU menilai aksi pemblokiran yang dilakukan Telkom beberapa waktu lalu merupakan aksi pengerdilan atas layanan platform on-the-top (OTT) asal Negeri Paman Sam itu.