Kemendikbud menjelaskan pihaknya tak bisa mengendalikan langsung soal fenomena keterlibatan pelajar dalam demo tolak Omnibus Law UU Ciptaker. Karena dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12 dijelaskan, jikw segala urusan PAUDNI, SD, SMP, SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.