Apple Divonis Bayar Denda Rp 7,3 T Gegara Langgar Hak Paten VPN

20DETIK

   |   
36,667 Views | Sabtu, 31 Okt 2020 17:33 WIB

Apple divonis bayar denda sejumlah US$ 503 juta (Rp 7,3 triliun) oleh Pengadilan di Texas, Amerika Serikat, pada Jumat (30/10) karena melanggar hak paten VPN milik VirnetX.

Esty Rahayu Anggraini / M. Ramdoni - 20DETIK