Apple divonis bayar denda sejumlah US$ 503 juta (Rp 7,3 triliun) oleh Pengadilan di Texas, Amerika Serikat, pada Jumat (30/10) karena melanggar hak paten VPN milik VirnetX.
Apple divonis bayar denda sejumlah US$ 503 juta (Rp 7,3 triliun) oleh Pengadilan di Texas, Amerika Serikat, pada Jumat (30/10) karena melanggar hak paten VPN milik VirnetX.