Terkait ramainya penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia, pengacara Pitra Ramadoni melaporkan perekam dan penyebar yang terlibat dalam video tersebut. Pitra melaporkan penyebar video mirip Gisel ini dengan menggunakan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.