Jasa WO Sambut Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan Resepsi di Gedung

20DETIK

   |   
2,885 Views | Minggu, 15 Nov 2020 12:44 WIB

Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin acara akad ataupun resepsi pernikahan digelar di gedung dengan aturan kapasitas 25 persen. Kebijakan tersebut pun disambut baik oleh pelaku jasa wedding organizer (WO) yang diketahui sempat mati suri akibat pandemi COVID-19.

Wano Dya / Septian Eko / Rizal Kurniadi - 20DETIK